BAB
II
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi merupakan hal
terpenting dalam pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh
para pendiri Negara untuk menjadi dasar Negara Indonesia. Setiap bangsa perlu
memiliki ideologi bangsa dan Indonesia berbentuk pancasila. Undang-undang dasar
Negara adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya
dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis.[1]
Dan proklamasi merupakan puncak dari perjuangan bangsa untuk merdeka karena
proklamasi adalah penegasan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu kita penulis membahas hal ini. Karena
pentingnya Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi untuk diketahui proses dan
hubungan antara ketiganya.
B. RUMUSAN MASALAH
·
Bagaimana
proses perumusan dan pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi ?
·
Bagaimana
hubungan antara Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi ?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
·
Untuk
mengetahui bagaimana proses perumusan dan pengesahan Pancasila, UUD 1945, dan
proklamasi.
·
Untuk
megetahui hubungan antara Pancasila, UUD 1945, dan proklamasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN FUNGSI PANCASILA, UUD 1945 DAN PROKLAMASI
1) Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya lima, “syila”
vocal i pendek artimya batu sendi, alas, atau dasar, “syiila”, vocal i panjang
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang dimaksudkan adalah
istiilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna leksikal “berbatu
sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun
istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan tingkah
laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)
Pancasila memiliki fungsi antara lain:
·
sebagai
dasar Negara
·
sebagai
ideologi bangsa
·
sebagai
pemersatu bangsa
·
sebagai
identitas Negara
2) UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan
Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur hal-hal berikut:
·
Bentuk
Negara dan organisasinya
·
Susunan pengangkatan
dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan
badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya
·
Hak-hak
fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik
·
Dan
lain-lain yang bersifat mendasar.
3) Proklamasi
Proklamasi yaitu Peristiwa diumumkannya kemerdekaan
Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Fungsi proklamasi :
·
Proses
pelaksanaan kemerdekaan Indonesia
·
Mengumumkan
kemerdekaan indonesia pada dunia
B. PROSES PERUMUSAN DAN PENGSAHAN PANCASILA, UUD 1945
1) Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari
berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain
:
·
Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2.
Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B.
perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan
usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
Untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan
yang maha esa, kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab, permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo, A.G: 162)
·
Prof. Dr.
Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara
sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang
menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak
antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2.
Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan
lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu
klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang
diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk
mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat
seluruhnya sebagi suatu persatuan
·
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno
di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri
atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan
rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2.
Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan
sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian
menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga
mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
2) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan
tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr
Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat
dalam Piagam Jakarta antara lain :
·
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3) Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain
itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah
mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara
golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu
rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang
dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua
tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui
sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan
tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah
Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain: tanggal 10
juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55
orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1
orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara
memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo
Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi
dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan
tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan
Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang
diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang
berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang
didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD
(Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4) Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk
membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD
1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila
pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·
Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat
C. PROSES PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN PROKLAMASI
Karena perbedan antara golongan tua dan golongan pemuda
tentang hari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan sehingga Ir. Soekarno dan Drs.
Muh. Hatta diamankan oleh para pemuda ke Rengasdengklok agar tidak terpengaruh
oleh jepang. Kelompok muda menginginkan dilakukannya proklamasi kemerdekaan
secepatnya, tapi golongan tua menginginkan tanggal yang sesuai dengan yang
diinginkan jepang. Setelah berapa lama berdiskusi di rengas dengklok golongan
tua dan golongan pemuda setuju untuk proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 di
Jakarta.
Untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan itu pada tengah
malam Soekarno-Hatta pergi ke rumah laksaman Maeda di sana telah berkumpul B.M.
Diah, Bakri, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan Anggota
PPKi untuk merumuskan naskah Proklamasi. Setelah selesai dengan semua revisi,
muncul permasalahan penandatanganan naskah proklamasi. Setelah berdiskusi akhirnya diputuskan bahwa
yang menandatangani naskah proklamasi adalah Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta
atas nama bangsa Indonesia. Setelah selesai naskah proklamasi diketik oleh
sayuti melik.
Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945 di jalan pegangsaan timur
pada hari jum’at legi, jam 10 pagi bung Karno didamping Bung Hatta membacakan
naskah proklamasi yang berisi :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam empo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta,
17 Agustus 1945
Atas
Nama Bangsa Indonesia
Soekarno
Hatta
D. HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD1945 DAN PROKLAMASI
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan
dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan
satu sama lain, sebagai berikut :
1) Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada
Alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan Negara yang berdasarkan
pancasila terdapat pada alenia tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan
inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat
Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam
pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural,
religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
·
Bahwa
rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti
tercantum dalam pembukaa UUD 1945 alenia IV.
·
Pembukaan
UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kidah Negara yang
Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan
yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan
factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
·
Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam
kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan
bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yng intinya adlah
pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis mteri yang dibahas
pertama oleh BPUPKI adaah dasar filasafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Hubungan Antara UUD 1945 dengan Proklamasi
Sebagaimana telah ditetapkam dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD
1945 dpat dijelaskan sebagai berikut :
·
Disebutkannya
kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan
menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian
yang tidak dapat dipisahkan
·
Ditetapkannya
pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan
ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak
lanjut dari proklamasi
·
Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang
lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara
pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi, maka sifat hubungan antara pembukaan
dengan Proklamasi adala sebagai berikut :
Pertama, memberikan ppenjelasan
terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdeekaan, dan
demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang, terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan
bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Ketiga, memberikan pertanggung jawaban
terhada dilaksanaknnya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan bang sa Indonesia
yang diperaoleh dari melalui perjuangan luhur, disusun dalam suaut undang-undang
dasara Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Proses
perumusan pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi adalah tindakan perwujudan
kemerdekaan Indonesia. Perjuangan yang selama ini dilakukan bangsa Indonesia
telah berbuah hasil dengan adanya berdirinya Negara republik Indonesia. Untuk
mewujudkan suatu Negara diperlukan adanya dasar Negara dan hukum-hukum yang
dirumuskan para pendiri Negara yang berbentuk pancasila, UUD 1945. Proses yang
dilakukan dengan kerja keras para pendiri Negara kita pada sidang BPUPKI
pertama, sidang BPUPKI ke-2 Piagam Jakarta dan sidang PPKI. Sedangkan
proklamasi disusun dengn sesegera mungkin pada 16 Agustus 1945.
Hubungan
antara pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi sudah terlihat pada proses perumusan
dan maknanya. Ketiganya merupakan syarat pembentukan Negara.
B. SARAN
·
Kita harus
menyadari pentingnya pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
·
Pancasila
yang merupakan iddeologi bangsa harus kita jaga
DAFTAR PUSTAKA
Budiono, Kabul, Pendidikan Pancasila untuk PerguruanTtinggi.
2009 , Alfabeta : Bandung,
Kaelan,
Pedidikan Pancasila, 2003, Paradigma
: Yogyakarta
www.google.com
hello ?
ReplyDeleteboleh share enggak agan ?